Minggu, 16 Juni 2019

Opini: PEMEKARAN

Sejak Reformasi dan di berlakukan nya otonomi daerah, diseluruh penjuru negeri, semakin banyak pemekaran yang terjadi.
Entah itu kecamatan, Kabupaten, bahkan pemekaran di daerah tingkat satu atau Provinsi. Dari jumlah 27 Provinsi yang ada ketika Orde baru, meskipun 'sempat' berkurang satu Provinsi, kini Indonesia memiliki 33 Provinsi. Dengan lima buah provinsi diantaranya menyandang predikat 'istimewa' atau berstatus khusus. Kelima buah Provinsi yang di maksud adalah: Nangroe Aceh Darussalam, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogjakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Lalu bagaimana di provinsi Lampung..?. Saat ini, di negeri ''Sang Bumi Khuwa Jukhai", terdapat 13 Kabupaten, satu Kota Administratif serta satu Ibu kota Provinsi. Masyarakat tentu menyambut baik, pemekaran suatu daerah. Agar suatu daerah lebih maksimal dalam membangun daerahnya. Mengoptimalkan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, yang ada di daerahnya masing-masing.
Dengan pemekaran diharapkan pemerataan dan percepatan pembangunan yang merata, berlaku diseluruh negeri. Tanpa terkecuali. Pembangunan yang bukan hanya terjadi di Ibukota, seperti yang selama ini terjadi.

Namun alangkah ironis jika suatu daerah atau wilayah 'dimekarkan', tanpa melihat fasos dan fasum yang ada.
Suatu daerah pemekaran, dengan pemerintahan barunya, tidak memiliki pasar, sekolah, atau rumah sakit umum. Bahkan, terkadang kantor pemerintahan-pun masih 'meng-induk' di kantor pemerintahan lama.

Hemat saya, suatu daerah dimekarkan bukan karena dilihat dari luasnya wilayah, kepadatan penduduk, perbedaan mayoritas etnis dan agama, atau hanya karena keinginan segelintir orang untuk jadi pemimpin di daerah yang baru.
Suatu daerah, sebelum 'dimekarkan', harus mempunyai fasilitas yang memadai dan layak.
Sehingga suatu daerah yang telah dimekarkan, mempunyai kekuatan sebanding dengan pemerintahan yang lama.
Didalam tujuan utamanya 'menciptakan pembangunan yang merata', cepat dan adil diseluruh penjuru negeri.

Sering kita melihat, daerah baru hanya mempunyai stempel baru, namun tetap tertidur panjang dalam keterbelakangan.
Pemimpin negeri ini harus lebih selektif dalam menyikapi keinginan suatu daerah menghendaki pemekaran. Uji kepatutan dan kelayakan, hendakya menjadi acuan dasar dalam penetapan pemekaran daerah.


TABIKPUUN,..


Bekasi, 28 Mei 2010

Hendri Semaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar