Kamis, 23 Januari 2014

PERDEBATAN PENGGUNAAN KH DAN GH DALAM PENULISAN KOSAKATA LAMPUNG

10 Januari 2014 pukul 17:22
Oleh Diandra Natakembahang
Peminat Budaya dan Sastra Lampung
Tinggal di Bandar Lampung

Perbalahan dalam penggunaan huruf r versus kh dan gh sepertinya masih juga berlangsung, Udo karzi sebagai salah satu penulis yang kerap mengusung tema ke’Lampung’an masih juga  ngotot mengklaim bahwa penulisan r bagi kosakata Lampung yang berlafal kh atau gh adalah yang sah dan paling benar. Benarkah demikian? Udo menguatkan pembenaran argumennya dengan mengutip pendapat beberapa akademisi seperti Ir Irfan Anshory, Junaiyah H.M, Prof Frederik Holle, Prof Gijsbertus de Casparis hingga H.N. Van Der Tuuk, Udo juga mengutip manuskrip manuskrip Lampung terdahulu sepertimana yang tercantum dalam Les Manuscrifts Lampongs nya H.N. Van De Tuuk. Padahal sebenarnya sejak era kolonial yang berarti sebelum ejaan EYD digunakan pada medio 1972, justru telah dikenal penggunaan ch sebagai penulisan kosakata yang berlafal kh, sebagaimana di Lampung juga pada era keresidenan telah menggunakan penulisan ch pada teks teks berbahasa Lampung termasuk dokumen dokumen seperti Besluit [Surat Keputusan].

Udo karzi yang didakwa sebagai revolusioner dalam sastra Lampung justru terjebak pada klaim sepihak tentang pembenaran penggunaan huruf r sebagai satu satunya yang sah dalam penulisan huruf Lampung pada kosakata berlafal kh dan gh. Selama ini Udo karzi dikenal sebagai pendobrak dalam dunia sastra Lampung dan dianggap sebagai pionir dalam mempopulerkan puisi modern Lampung. Udo sendiri telah melanggar semua pakem dan tatanan syair Lampung, yang secara tradisional memiliki rima aa bb atau ab ab seperti dalam syair Pepaccokh, Bandung dan Segata. Namun sepertinya dalam hal penggunaan kh dan gh yang jelas jelas mengakomodir lafal kosakata Lampung, Udo justru memilih status quo. Dalam tulisan kecil ini saya ingin mengemukakan beberapa alasan dan poin mengapa huruf r tidak bisa menggantikan kosakata Lampung yang berlafal kh atau gh, dan bahwa penggunaan kh dan gh lebih pas dan ideal bagi kosakata Lampung yang berlafal sama.

Setidaknya ada lima poin yang mendukung penggunaan kh dan gh dalam penulisan kosakata yang berlafal sama. Pertama, Had Lampung saat ini terdiri dari dua puluh buah masing masing ka ga nga pa ba ma ta da na ca ja nya ya a la ra sa wa ha gha/kha, Ini jelas berarti bahwa ra dan gha/kha adalah dua huruf yang berbeda dan peruntukannya disesuaikan dengan kosakata yang akan ditulis, karena jika tidak dibedakan penulisannya maka pembaca khususnya yang bukan penutur bahasa Lampung akan mengalami kegalatan dalam membedakan huruf r yang dibaca r dengan huruf r yang dibaca kh/gh. Penulisan yang salah jelas akan mengaburkan arti yang sesunggguhnya, seperti hakhu yang dalam bahasa Lampung berarti pengaduk tanakan nasi jika ditulis haru maka para pembaca khususnya yang bukan penutur bahasa Lampung akan mengartikannya sesuai dengan pengucapannya, haru yang artinya jadi berbeda yaitu iba.

Kedua, komparasi yang tepat dan ideal dalam menggambarkan penggunaan lafal kh dan gh adalah seperti kho dan ghin dalam huruf Arab, persis sama dengan penggunaan kh dan gh dalam bahasa Lampung. Dalam penulisan aksara Arab juga dalam penulisan latinnya, kosakata yang menggunakan huruf kho atau ghin tidak lantas ditulis atau diganti dengan huruf r [ra] karena jelas arti dan maknanya akan jadi berbeda, hal yang sama tentunya berlaku dalam penulisan kosakata Lampung. Pelafalan kho dalam huruf Arab persis sama seperti pelafalan kh pada mayoritas penutur bahasa Lampung yang berdialek Belalau/dialek Api, sementara pelafalan ghin persis sama seperti pelafalan gh pada mayoritas penutur bahasa Lampung yang berdialek Abung/dialek Nyow.

Ketiga, penulisan kh/gh pada kosakata Lampung yang berlafal sama lebih lazim digunakan ketimbang digantikan atau ditulis dengan huruf r. Berbagai media penulisan teks berbahasa Lampung menggunakan penulisan kh/gh, mulai dari kehidupan sehari hari seperti saat menulis di sms dan media sosial hingga yang relatif formal dan baku seperti penulisan naskah pidato dipemerintah daerah, naskah berita dibroadcasting radio dan televisi seperti RRI dan TVRI, hingga buku buku pelajaran bahasa Lampung dan kamus bahasa Lampung. Beberapa kamus bahasa Lampung yang dimaksud adalah seperti Kamus Bahasa Lampung, Indonesia-Lampung dan Lampung-Indonesia oleh Drs Fauzi Fattah MM [Gunung Pesagi, 1998] dan Kamus Lengkap Bahasa Lampung, Indonesia-Lampung Lampung-Indonesia oleh Dr. Eng. Admi Syarif [Lembaga Penelitian Universitas Lampung, 2008]. Hal tersebut membuktikan bahwa secara empiris penulisan kh/gh jauh lebih lazim digunakan sehari hari hingga untuk kebutuhan yang lebih formal oleh penutur bahasa Lampung secara de facto ketimbang ditulis dengan huruf r.

 Keempat, dalam bahasa Indonesia dikenal beberapa konsonan atau gabungan huruf, masing masing adalah ng, ny, sy dan kh, hal ini jelas membuktikan bahwa penggunaan kh adalah sesuai dengan tata bahasa Indonesia. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka terdapat beberapa kosakata yang menggunakan konsonan kh seperti khas, khasiat, khalayak, khawatir, khitan, khianat, khidmat, khilaf, khotbah, khusuk, khusus dan lain lain. Ini jelas berarti bahwa KBBI juga mengakomodir penulisan kh dalam kosakata yang berlafal sama dan tidak menuliskannya dengan huruf r, h, k atau g. Pelafalan kh seperti pada kosakata kosakata yang terdapat dalam KBBI adalah persis sama dengan pelafalan kh pada sebagian besar penutur bahasa Lampung dialek Belalau/dialek Api. Contoh Ilustrasi penulisan seperti pada kosakata bahasa Indonesia “khas”, tidak lantas ditulis dengan kas, has atau ras, mengapa? Karena artinya akan jadi sangat jauh berbeda, kas artinya simpanan, has merupakan salah satu bagian dari daging dan ras artinya warna kulit, ini jelas menunjukkan betapa rancunya penulisan bila tidak disesuaikan dengan pelafalannya.

Kelima, penulisan huruf dibeberapa bahasa daerah di Indonesia seperti dalam bahasa Sunda dan Jawa, penulisan kosakatanya disesuaikan juga dengan lafalnya. Seperti bahasa Sunda yang mengenal tujuh vokal, selain a, i, u, e, o, bahasa Sunda juga mengenal vokal e pepet dan eu yang mirip dengan e pepet namun memproduksi suaranya dengan mulut lebih terbuka. Vokal eu terdapat pada kosakata seperti dieu, ceuk, peuyem, taneuh, beureum, meureun dan lain lain yang kesemuanya ditulis sesuai dengan pengucapannya, tidak lantas digantikan dengan e atau e pepet. Sementara dalam bahasa Jawa konsonan dh terdapat pada kosakata seperti wedhi, wedhok, randha, padha dan padhang yang juga ditulis sesuai dengan pelafalannya, tidak lantas ditulis wedi, wedok, randa, pada dan padang. Jika pada bahasa bahasa daerah lain di Indonesia penulisan kosakatanya disesuaikan dengan pengucapannya, lantas mengapa untuk bahasa Lampung menuliskan kh/gh untuk kosakata yang berlafal sama dianggap haram dan salah?

Lampung saat ini sudah kecolongan sehingga orang orang diluar Lampung bahkan elemen masyarakat Lampung sendiri telah salah dalam melafalkan kosakata dan kalimat bahasa Lampung yang dituliskan dengan r. Beberapa contoh kosakata dan kalimat yang dimaksud, seperti pada semboyan Sang Bumi Ruwa Jurai, Ramik Ragom dan Helauni Kibarong yang dibaca dan dimaknai sama seperti tulisannya, padahal seharusnya dimaknai dan dibaca sebagai Sang Bumi Khuwa Jukhai, Khamik Khagom dan Helau ni Kik Bakhong. Lalu nama nama daerah seperti Ranau, Seranggas dan Kerang juga akhirnya dibaca dan dimaknai sama sebagai Ranau, Seranggas dan Kerang seperti nama makhluk bercangkang tersebut dalam bahasa Indonesia, padahal sebenarnya nama ketiga daerah ini adalah Khanau, Sekhanggas dan Kekhang. Hal ini jika terus menerus terjadi akan sangat fatal karena secara akumulasi akan mengakibatkan pergeseran makna secara kebahasaan dan degradasi nilai dari sisi sejarah.

Selain pada kata dan kalimat berfonem kh/gh yang ditulis menjadi r, beberapa nama daerah telah mengalami pergeseran makna secara fatal karena berusaha di”Indonesia”kan dan dihilangkan unsur Lampungnya, seperti pada nama daerah Kota Agung, Kota Bumi dan Kota Besi, padahal yang benar adalah Kuta Agung, Kuta Bumi dan Kuta Besi. Dalam bahasa Lampung sendiri tidak mengenal istilah “city” atau kota melainkan “pasakh” sebagai pusat perekonomian atau niaga, sehingga ada penyebutan seperti Pasakh Liwa atau Pasakh Kuta Agung, pasar sendiri dalam bahasa Lampung disebut “pekan”, sementara “kuta” yang pada nama beberapa daerah bergeser menjadi kota, sebenarnya dalam bahasa Lampung berarti pagar atau pembatas, persis serupa seperti kata “huta” dalam bahasa Batak.  Ilustrasi dan komparasi diatas sebenarnya hanya ingin menggambarkan betapa pentingnya menuliskan kosakata dan kalimat yang disesuaikan dengan fonem dan pengucapannya sehingga akan didapat pelafalan dan makna yang sesungguhnya, selain itu juga menggambarkan apa yang terjadi jika hal ini terus dilakukan.

Oleh sebab itu, langkah pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang menuliskan motonya sebagai Khagom Mufakat bukan Ragom Mufakat, dapatlah dijadikan salah satu contoh langkah baru dalam mengakomodir penulisan kh/gh untuk kalimat dengan pelafalan yang sama. Penulisan kh/gh pada media tulis berbahasa Lampung yang selama ini sudah lazim digunakan dapatlah menjadi bukti tentang ciri khas kearifan lokal Lampung pada pelafalan bahasanya, namun tentu saja kita harus tetap arif dalam menyikapi dinamika terkait bahasa Lampung. Akhirnya semoga coretan kecil ini dapat menjadi masukan bagi para fihak, care taker dan tentunya bagi kita penutur bahasa Lampung untuk terus mengapesiasi eksistensi bahasa dan sastra Lampung pada berbagai sendi kehidupan secara lisan, tulisan maupun visual lewat berbagai media dengan tetap melestarikan keotentikan kosakata bahasa Lampung namun juga tetap kritis terhadap semua wacana terkait bahasa Lampung. ”Telaju Guway Pepakhda Haga, Telaju Kicik Pepakhda Ngangkon”