Jumat, 01 Juni 2012

"SEBAMBANGAN, bukan KAWIN LARI..!!"

oleh Hendri Semaka pada 29 Juli 2010 pukul 21:59 ·
  • Salah satu adat budaya yang di miliki Lampung adalah 'sebambangan'.Sebambangan atau seringkali disebut larian adalah: suatu adat yang mengatur pelarian seorang gadis (muly) oleh seorang bujang (mekhanai), kerumah kepala KUA (penghulu) atau kerumah kepala desa (kepala pekon), untuk meminta persetujuan dari orang tua dan keluarga besar si gadis.(Dahulu, sang bujang melarikan si gadis kerumah pemangku adat sang bujang. (Raja / saibatin) dari sang bujang).
  • Tujuannya adalah agar kedua belah fihak (gadis dan bujang) melakukan musyawarah, sehingga tercapai kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah fihak.Atau dengan kata lain, agar perkawinan yang akan dilangsungkan kedua sejoli, mendapat restu dari orang tua, sebelum mereka melangsungkan akad nikah.
  • Sebambangan dilakukan apabila orang tua seorang gadis tidak menyetujui hubungan kasih anaknya dengan seorang bujang.Tidak setujunya orang tua si gadis, biasanya disebabkan berbagai faktor. Misalnya perbedaan dalam status adat, ekonomi, atau sosial. Atau juga dikarenakan perbedaan garis keturunan. (Anak sulung (anak tuha) dan anak bungsu (anak pussu). maka dari itu, tidak ada istilah kawin paksa dalam suku Lampung. bujang gadis akan 'memanfaatkan' sebambangan, apabila pilihan nya tidak mendapat restu orang tua.. atau pilihan orang tua tidak sesuai dengan kehendak hati..       jadi jelaslah, bahwa sebenarnya sebambangan bukan di dasari cinta harta atau cinta strata, melainkan di dasari cinta sejati dari hati bujang dan gadis.
  • Meski tidak ada hukum tertulis, sebambangan mempunyai beberapa syarat. Sehingga kedua sejoli yang sebambangan tidak mendapatkan larangan dan pemangku adat atau penyimbang adat bersedia menerima keduanya untuk melakukan musyawarah dengan fihak keluarga. Syarat atau ketentuan tsb antara lain: si gadis dan bujang telah dewasa, tidak dalam status menikah, tidak melanggar hukum, (tidak sedang menjalani proses hukuman), saling sayang dan cinta mencintai, serta siap berumah tangga (bulamban).
  • Disamping itu, ada juga syarat2 tertentu yang harus dijalani sebelum kedua sejoli sebambangan, antara lain; Si gadis harus menaruh surat untuk kedua orang tuanya. (biasanya ditaruh ditempat tidur sang gadis), Menyertakan sejumlah uang 'pengiluan' bersama surat, yang diminta sigadis kepada sang bujang, Si gadis harus mempunyai 'teman gadis' yang menyertai nya pada saat sebambangan, yang disebut 'penakau'.Setelah si gadis berada dirumah pemangku adat (penyimbang adat), Maka keamanan dan keselamatan si gadis adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga sang bujang.Selama itu juga Keluarga si gadis tidak berhak dan tidak diperbolehkan mengganggu kedua sejoli.
  • kemudian keluarga bujang akan mengutus dua orang bujang atau laki-laki kerumah sang gadis, yang disebut penekhangan. tujuan nya adalah memberi tahu kepada fihak keluarga sang gadis, bahwa benar anak mereka telah sebambangan.
  • selang beberapa hari, keluarga sang gadis akan mengutus orang kerumah sang bujang, untuk menanyakan kesungguhan dari sang gadis, ini disebut nutul hasok. pada saat nutul hasok, bisa saja sang gadis membatalkan pernikahan. jika dia merasa ditipu oleh sang bujang misalnya. atau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kata-kata atau janji sang bujang, sebelum nya.
  • setelah itu semua, barulah kedua keluarga bermusyawarah mengenai kapan, dimana dan bagaimana proses pernikahan yang akan dilangsungkan. dibicarakan juga berbagai persyaratan adat dalam resepsi yang disebut tayuh atau semaya, misalnya besarnya pengiluan, sesan atau daw serta status kedua sejoli, metudau atau semanda.
  • Secara harfiah dan tata caranya, jelas sekali; 'sebambangan' adalah 'sangat berbeda' dengan kawin lari..!Sebambangan hanyalah suatu proses membawa gadis (secara rahasia) kerumah pemangku adat, agar terjadi musyawarah, sebelum akad nikah. dan bukan melarikan si gadis untuk di nikahi tanpa persetujuan kedua orang tua.
Meskipun berbeda istilah; sebambangan, juga dikenal diluar lampung. Seperti dikepulauan nusa tenggara (lombok dsk), disebagian daerah sumatera selatan, (tepatnya didaerah muara enim, pagaralam bagian utara, dan daerah ogan komering ilir). didaerah tsb, sebambangan disebut 'bergubalan' atau 'belaghian'.
'sebambangan'...? Why not..!!


Bekasi, 29 Juli 2010.

Hendri Semaka
Tabikpuun..

6 komentar:

  1. spesial thanks, @waysemaka.@blogspot.com

    BalasHapus
  2. hahahaha,,,,,makasih nakanda atas afresiasinya.

    aku kadang2 benci sama orang yang mengatakan adat perkawinan di lampung itu 'ribet'. justru saya bangga kepada para pendahulu kita mampu menciptakan budaya, adat istiadat yang sangat luar biasa. saya ambil contoh kenapa dalam adat perkawinan dilampung mesti jelas status perkawinannya, maksud saya 'semanda api metudaw' sebab dengan dasar ini garis keturunannya akan jelas. anak2nya nanti menjadi keturunan dari keluarga besar yang mana. taroklah kalo ia negara, dia akan menjadi warga negara mana.

    banyak kasus karena statusnya ga jelas perkawinan menjadi batal,,,,

    BalasHapus
  3. Betul sekali... SE- Bambangan.. dan BUKAN KU bambangkon. Imbuhan SE sangat bermakna, yang berarti "saling". Jadi sebambangan adalah kesepakatan antara kedua pihak. Dalam hal ini tidak ada pihak yang "memaksa" kan kehendak. Api nakan.. niku mekhetok kudo!! ha... ha.. ha..

    BalasHapus
    Balasan
    1. ikhlas karena kekasih tercinta mamanda.
      haa..haaa...
      terimakasih telah manjau paman.
      saya nantikan kembali anjauan paman dilain waktu.

      Hapus
  4. Betul mamanda. semoga tidak ada lagi salah persepsi sebambangan dan kawin lari. sikindua mak makai sebambangan, mamak. lassung ku khatongi bapak na,. haaa...

    BalasHapus